Pengelolaan zakat adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan umat muslim. Zakat adalah kewajiban sosial yang mengharuskan umat Islam untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pengelola zakat untuk memiliki sistem manajemen yang efektif dan efisien untuk memastikan bahwa dana zakat dikelola dengan baik dan sampai kepada yang berhak.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Triningsih Herlinawati pada “Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Sertifikasi SNI ISO 9001:2015 bagi Lembaga Pengelola Zakat” yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kementerian Agama di Jakarta pada Selasa (5/9/2023).
“Lembaga pengelola zakat di Indonesia sangat beragam, tiap lembaga pun memiliki kriteria yang berbeda, maka dari itu dibutuhkan adanya standar yang disepakati secara nasional untuk memberikan kepastian, meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan pemangku kepentingan. Saya harap ada kolaborasi antara Kementerian Agama dan BSN dalam melakukan pendampingan bersama dalam penerapan SNI ISO 9001:2015,” pungkasnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryonno Abdul Ghafur mengatakan, sertifikasi SNI ISO 9001:2015 penting untuk memastikan lembaga pengelola zakat dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat yang membutuhkan. “Dengan standar yang lebih tinggi, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat dan memaksimalkan manfaat dari zakat yang dikumpulkan,” ujarnya.
Waryono menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga zakat dan pemerintah dalam mencapai sertifikasi SNI ISO 9001:2015. Pihaknya siap berperan sebagai fasilitator dan memberikan dukungan dalam proses sertifikasi ini.
“Pemerintah hadir untuk memberikan pengawasan. Kementerian Agama akan terus mengarahkan kepada seluruh lembaga zakat untuk mengikuti SNI ISO 9001:2015. Manajemen yang bagus, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menerima keberadaan lembaga zakat. Saya berharap lembaga pengelola zakat dapat mempertanggungjawabkan kepercayaan publik, salah satunya dengan menerapkan SNI ISO 9001:2015 mengikuti kegiatan seperti ini,” imbuhnya.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah, Muhibuddin menambahkan, FGD digelar untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait implementasi SNI ISO 9001:2015. Menurut Muhibuddin, beberapa Lembaga Pengelola Zakat telah meraih sertifikat SNI ISO 9001: 2015 di antaranya Baznas, LAZ NU, Dompet Dhuafa , Rumah Zakat, dan IZI. Tingkat kepercayaan masyarakat terus meningkat seiring dengan penerapan sertifikasi ini. Untuk tahap awal, proses sertifikasi ini masih bersifat sukarela. “Nantinya semua lembaga zakat akan memiliki standar manajemen yang sama, meski tetap disesuaikan dengan ciri khas lembaga masing-masing,” ungkapnya.
FGD juga diisi oleh Tintin Prihatiningrum, Analis Standardisasi Ahli Madya dan Bagus Muhammad Irvan, Analisis Ahli Muda BSN yang mengupas penerapan SNI ISO 9001:2015 sebagai sebuah acuan dalam menciptakan budaya kerja dengan pemikiran berbasis risiko.
Hadir dalam FGD para pemangku kepentingan dalam pengelolaan zakat, termasuk perwakilan dari Baznas RI, Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota, Forum Zakat (FOZ), Poroz, serta perwakilan dari sejumlah lembaga amil zakat ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait implementasi SNI ISO 9001:2015. Pelaksanaan FGD ini diharapkan menjadi pemantik program kerjasama Kementerian Agama dan BSN dalam mendorong dan membina lembaga pengelola zakat untuk menerapkan SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu. (BMI-PPSPK)
Source :