SNI Kabel bersifat wajib (SNI 04-6629.3-2006, SNI 04-6629.4-2006, SNI 04-6629.5-2006, SNI IEC 60502 -1 2009 & SNI IEC 60502 -2 2009)
Keputusan Pemerintah
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyesuaikan sekaligus menyempurnakan ketentuan tentang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk Kabel menyusul dilakukannya perubahan nomor Harmonize System (HS) Tahun 2012. Penyesuaian dan penyempurnaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 57/M-IND/PER/5/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/5/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib yang ditetapkan tanggal 9 Mei 2012 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 14 Mei 2012.
Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat menyatakan selain karena adanya perubahan nomor Harmonize System (HS) Tahun 2012, penyesuaian dan penyempurnaan ketentuan penerapan SNI Kabel secara wajib itu juga dilakukan untuk memperlancar proses perdagangan barang dan jasa secara internasional terkait pembelakuan SNI secara wajib tersebut.
Untuk mengawasi penerapan SNI Kabel secara wajib itu pemeritah (melalui Direktorat Jenderal Pembina Industri) menunjuk Petugas Pengawas Standar Produk (PPSP), yaitu pegawai negeri sipil di Pusat atau di daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib. Pengawasan sekurang-kurangnya dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Adapun jenis produk, nomor SNI dan nomor pos tarif (HS) yang tercakup di dalam ketentuan penerapan SNI Kabel secara wajib itu adalah sebagai berikut:
1, SNI 04-6629.3-2006: Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-Bagian 3. Kabel nirselubung untuk perkawatan magun.
HS Code meliputi:
- HS 8544.11.10.00, HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.19.00.10 dan HS 8544.19.00
2. SNI 04-6629.4-2006: Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4. Kabel berselubung untuk perkawatan magun.
HS Code meliputi:
- HS 8544.11.10.00, HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.19.00.10 dan HS 8544.19.00.90.
3. SNI 04-6629.5-2006: Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai 450/750 V – Bagian 5. Kabel fleksibel (kabel senur).
HS Code meliputi:
- HS 8544.11.10.00, HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.19.00.10 dan HS 8544.19.00.90.
4. SNI IEC 60502 – 1 2009: Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapnya untuk voltase pengenal dari 1kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um = 3,6kV) – Bagian 1. Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um = 3kV).
HS Code meliputi:
- HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.11.90.90, HS 8544.19.00.10, HS 8544.19.00.90, HS 8544.60.11.00 dan HS 8544.60.19.00.
5. SNI IEC 60502 – 2 2009 Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapnya untuk voltase pengenal dari 1 kV (UM = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2. Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV).
- HS Code meliputi:
HS 8544.11.20.00, HS 8544.11.90.10, HS 8544.11.90.90, HS 8544.19.00.10, HS 8544.19.00.90, HS 8544.60.11.00 dan HS 8544.60.19.00.
Kabel yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. Sedangkan kabel yang telah beredar di pasar dan berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan di atas harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
Kabel yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan di atas apabila masuk ke kawasan pabean Indonesia dan/atau daerah pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Untuk kabel yang telah beredar di pasar dan berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan di atas harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Tatacara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Kabel dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri dan dalam melaksanakan tugasnya itu dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
Sementara itu BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kabel. BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian ini.