Manajemen puncak dan seluruh personel PT Standar Sertifikasi Indonesia (SSI) bertekad menjadi Lembaga Sertifikasi yang unggul, terpercaya dan terbebas dari penyuapan, maka manajemen berkomitmen untuk :

  1. Konsisten menerapkan dan melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO/IEC 17021 sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku
  2. Menjadi agen perubahan dalam penerapan system manajemen anti penyuapan
  3. Memberikan pelayanan yang terbaik dengan melaksanakan semua pekerjaan berdasarkan kontrak yang sesuai persyaratan pelanggan dan regulasi
  4. Menjadikan system manajemen anti penyuapan sebagai tools/alat dalam meningkatkan kredibilitas perusahaan
  5. Melarang seluruh personil melakukan praktek Suap, Pungli dan Gratifikasi
  6. Menindak tegas oknum/personil yang terbukti melakukan praktek penyuapan
  7. Menjamin bahwa kebijakan dan tujuan anti penyuapan ini dimengerti dan diterapkan serta dipelihara oleh seluruh personil pada setiap tingkatan organisasi