Prosedur suspensi dari Sertifikasi ISO
- PENOLAKAN SERTIFIKASI
Penolakan sertifikasi dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
- Klien gagal dalam memenuhi persyaratan standar sesuai dengan skema yang diajukan
- Klien tidak melakukan Tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian audit sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
- PEMBEKUAN
Pembekuan sertifikasi dapat terjadi pada kasus berikut ini :
- Sistem manajemen pelanggan yang disertifikasi gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi,
- pelanggan yang disertifikasi tidak membolehkan audit survailen atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekwensi yang dipersyaratkan, atau
- pelanggan yang disertifikasi meminta pembekuan secara sukarela
- PENCABUTAN
Kegagalan untuk menyelesaikan masalah pokok dari pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dapat berakibat pencabutan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi. Dasar dari pencabutan status sertifikasi antara lain :
- Tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian yang telah diambil oleh klien tidak memadai dalam kasus pembekuan Sertifikat
- Klien belum menyelesaikan administrasi (pembayaran) sesuai waktu yang telah ditetapkan
- Berdasarkan hasil short notice audit ditemukan rekomendasi negatif (keluhan/perubahan)
- PENGURANGAN LINGKUP
Ruang lingkup sertifikasi pelanggan dapat dikurangi berdasarkan :
- untuk bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan,
- apabila perusahaan gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi untuk bagian-bagian dari ruang lingkup sertifikasi tersebut.
PENGAKTIFAN STATUS SERTIFIKASI
- Status sertifikasi yang telah dibekukan dapat dipulihkan Kembali dengan ketentuan yaitu permasalahan yang mengakibatkan pembekuan telah diselesaikan oleh klien sebelum batas waktu pembekuan berakhir