Prosedur suspensi dari Sertifikasi ISO

  • PENOLAKAN SERTIFIKASI

Penolakan sertifikasi dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

  • Klien gagal dalam memenuhi persyaratan standar sesuai dengan skema yang diajukan
  • Klien tidak melakukan Tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian audit sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
  • PEMBEKUAN

Pembekuan sertifikasi dapat terjadi pada kasus berikut ini :

  • Sistem manajemen pelanggan yang disertifikasi gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi,
  • pelanggan yang disertifikasi tidak membolehkan audit survailen atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekwensi yang dipersyaratkan, atau
  • pelanggan yang disertifikasi meminta pembekuan secara sukarela

 

  • PENCABUTAN

Kegagalan untuk menyelesaikan masalah pokok dari pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dapat berakibat pencabutan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi. Dasar dari pencabutan status sertifikasi antara lain :

  • Tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian yang telah diambil oleh klien tidak memadai dalam kasus pembekuan Sertifikat
  • Klien belum menyelesaikan administrasi (pembayaran) sesuai waktu yang telah ditetapkan
  • Berdasarkan hasil short notice audit ditemukan rekomendasi negatif (keluhan/perubahan)

 

  • PENGURANGAN LINGKUP

Ruang lingkup sertifikasi pelanggan dapat dikurangi berdasarkan :

  • untuk bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan,
  • apabila perusahaan gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi untuk bagian-bagian dari ruang lingkup sertifikasi tersebut.

PENGAKTIFAN STATUS SERTIFIKASI

  • Status sertifikasi yang telah dibekukan dapat dipulihkan Kembali dengan ketentuan yaitu permasalahan yang mengakibatkan pembekuan telah diselesaikan oleh klien sebelum batas waktu pembekuan berakhir