Flowchart Resertifikasi & Perluasan

 RESERTIFIKASI

Audit sertifikasi ulang mencakup audit lapangan yang dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut :

  • efektifitas penerapan standar sistem manajemen mutu secara menyeluruh terkait dengan perubahan internal atau eksternal dan relevansi dan kemampuan pelaksanaanya untuk lingkup sertifikasi;
  • menunjukkan komitmen untuk memelihara efektivitas dan peningkatan penerapan standar sistem manajemen mutu untuk mencapai kinerja secara keseluruhan
  • apakah pengoperasian sistem manajemen yang disertifikasi berkontribusi terhadap pencapaian kebijakan dan sasaran organisasi.

 

PERLUASAN

PT Standar Sertifikasi Indonesia membolehkan kepada setiap pelanggan pemegang sertifikat untuk mengajukan permohonan perluasan ruang lingkup sertifikasi. Sebelum perluasan lingkup diberikan terlebih dahulu dilakukan suatu kajian terhadap permohonan dan menentukan kegiatan audit yang penting untuk memutuskan apakah perluasan lingkup dapat diberikan atau tidak, hal ini dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan audit survailen.